Selasa, 13 Maret 2012

Sejarah Hukum Perdata

Sejarah Hukum Perdata

Setelah saya mencari artikel mengenai sejarah hukum perdata, bersejarah bahwa, hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis dan pada saat itu hukum inilah yang dianggap paling sempurna.
Ada sejenis hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Dahulu kala Perancis mengusai Belanda itu sekitar tahun 1806-1813, kedua kodifikasi itu digunakan di Belanda sampe 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis sekitar tahun 1803. pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional.

Kemudian pada tahun 1814 Belanda menyusun Kitab Undang-Undang Perdata atau dapat disebut dengan KUHS Negeri Belanda, kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER tetapi beliau tidak memiliki umur yang panjang, KEMPER meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya, lalu dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda sehingga kodifikasi ditunda dan baru dilaksanakan tanggal 1 Oktober 1838. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah Meskipun BW dan WvK merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata

Menurut saya hukum merupakan aturan yang sifatnya memaksa.
Hukum perdata merupakan suatu aturan yang mengatur tingkah individu satu dengan individu yang lain dengan membatasi kebutuhan yang di perlukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
    1. Hukum keluarga
    2. Hukum harta kekayaan
    3. Hukum benda
    4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

Hukum Perdata dapat dibagi menjadi Hukum Privat Materil dan Hukum Perdata Formil .
Hukum privat atau hukum perdana materil merupakan hukum yang mengatur hubungan antar seorangan didalam masyarakat dari kepentingan masing-masing orang tersebut .
Sedangkan Hukum Perdata Formil merupakan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Jadi kita sebagai masyarakat diharuskan untuk mematuhi hukum yang berlaku agar kita menjadi masyarakat indonesia yang memiliki hukum yang kuat dan sempurna.

Diposkan oleh Secreet blog's