Selasa, 13 Maret 2012

Sejarah Hukum Perdata

Sejarah Hukum Perdata

Setelah saya mencari artikel mengenai sejarah hukum perdata, bersejarah bahwa, hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis dan pada saat itu hukum inilah yang dianggap paling sempurna.
Ada sejenis hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Dahulu kala Perancis mengusai Belanda itu sekitar tahun 1806-1813, kedua kodifikasi itu digunakan di Belanda sampe 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis sekitar tahun 1803. pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional.

Kemudian pada tahun 1814 Belanda menyusun Kitab Undang-Undang Perdata atau dapat disebut dengan KUHS Negeri Belanda, kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER tetapi beliau tidak memiliki umur yang panjang, KEMPER meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya, lalu dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda sehingga kodifikasi ditunda dan baru dilaksanakan tanggal 1 Oktober 1838. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah Meskipun BW dan WvK merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar