Kamis, 24 Mei 2012

Sumber-sumber hukum formal di Indonesia


SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL DI INDONESIA

Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :


1.    Undang – undang

      Undang-undang dapat dibedakan atas undang-undang dalam arti formal dan materiil .

      Undang-undang dalam arti formal : keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya atau menurut faktanya.

      Undang-undang dalam arti materiil : keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya.

2.    Kebiasaan

      Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.


3.    Yurisprudensi
     
      yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.


4.    Traktat

      Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai masalah tertentu yang bersangkutan.


5.    Doktrin

      Ahli hukum terkemuka yang berpendapat bahwa dapat dijadikan dasar atau asas – asas yang penting dalam hokum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar