1.Pengertian (Definisi)
Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu
proses di mana seorang debitur yang mempunyaikesulitan keuangan untuk membayar
utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan,dalam hal ini pengadilan niaga,
dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur
dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.Dari
sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuanuntuk
melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti
untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.
2.Peraturan Perundangan tentang KepailitanSejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir
100tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het
Faillissementen Surceance van Betaling voor de European in Indonesia”
sebagaimana dimuatdalam
Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruhIndonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara
kepailitan yang diajukan kePengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda
Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga
timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara
memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitandan penundaan kewajiban
pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.Pada tanggal 20 April 1998
pemerintah telah menetapkan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang No. 1
tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undangtentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyatmenjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun
1998 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang-Undangtentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1998 nomor 135).Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturankepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad
tahun 1905 No.217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah
dan menambah.Dengan
diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudiandisahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan
(Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang
praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi,menjadi hidup kembali. Sejak
itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan.
pailit mulai mengalir ke
Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai
perkara kepailitan.3.Tujuan utama kepailitanAdalah untuk melakukan pembagian
antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisahatau eksekusi terpisah
oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama
sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuaidengan
hak masing-masing.4.Lembaga kepailitanPada dasarnya merupakan suatu lembaga
yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam
keadaan berhenti membayar/tidak mampumembayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya
mempunyai dua fungsi sekaligus,yaitu:
• Kepailitan sebagai
lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat
curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada
semua kreditur.
• Kepailitan sebagai lembaga
yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi
massal oleh kreditur-krediturnya. Jadikeberadaan ketentuan tentang kepailitan
baik sebagai suatu lembaga atau sebagaisuatu upaya hukum khusus merupakan satu
rangkaian konsep yang taat asassesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.5.Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
•Atas permohonan debitur
sendiri
•Atas permintaan seorang
atau lebih kreditur
•Oleh kejaksaan atas
kepentingan umum
•Bank Indonesia dalam hal
debitur merupakan lembaga bank
•Oleh Badan Pengawas Pasar
Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
6.Syarat Yuridis untuk kepailitan
adalah :1. Adanya hutang2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat
ditagih3. Adanya debitur 4. Adanya kreditur (lebih dari satu)5. Permohonan
peryataan pailit6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
7.Adapun para pihak yang dapat
melakukan permintaan kepailitan adalah :1. Debitur 2. Kreditur 3.
Kejaksaan demi kepentingan umum4. Bank Indonesia5. Badan Pengawas Pasar Modal8.Langkah-langkah
yang ada dalam kepailitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar