Kamis, 24 Mei 2012

UU No. 1 tahun 1998 tentang kepailitan




1.Pengertian (Definisi) Kepailitan

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyaikesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan,dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuanuntuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

2.Peraturan Perundangan tentang KepailitanSejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissementen Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuatdalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruhIndonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan kePengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitandan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undangtentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyatmenjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undangtentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1998 nomor 135).Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturankepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No.217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudiandisahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi,menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan.


pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.3.Tujuan utama kepailitanAdalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisahatau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuaidengan hak masing-masing.4.Lembaga kepailitanPada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampumembayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus,yaitu:

• Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.

• Kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadikeberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagaisuatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asassesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.5.Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:

•Atas permohonan debitur sendiri
•Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
•Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
•Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
•Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek


6.Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :1. Adanya hutang2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih3. Adanya debitur 4. Adanya kreditur (lebih dari satu)5. Permohonan peryataan pailit6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

7.Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :1. Debitur 2. Kreditur 3. Kejaksaan demi kepentingan umum4. Bank Indonesia5. Badan Pengawas Pasar Modal8.Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar