SUMBER-SUMBER
HUKUM FORMAL DI INDONESIA
Macam
- macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
1. Undang
– undang
Undang-undang dapat dibedakan atas
undang-undang dalam arti formal dan materiil .
Undang-undang dalam arti formal :
keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya atau menurut
faktanya.
Undang-undang dalam arti materiil :
keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya.
2. Kebiasaan
Perbuatan yang diulang – ulang terhadap
hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret
terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan
diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan
cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
4. Traktat
Perjanjian yang dibuat oleh dua negara
atau lebih mengenai masalah tertentu yang bersangkutan.
5. Doktrin
Ahli hukum terkemuka yang berpendapat
bahwa dapat dijadikan dasar atau asas – asas yang penting dalam hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar