Whistle Blowing
Whistle
bliwling Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Whistle blowling dibagi
menjadi dua, yaitu :
- Whistle Bliwling internal yaitu kecurangan dengan saling membocorkan informasi pada tiap elemen atau bagian dari perusahaan.
- Whistle Bliwling eksternal yaitu kecurangan dengan membeocorkan informasi perusahaan ke pihak luar.
contoh kasus :
Kasus Mulyana W
Kusuma tahun 2004. Menjabat sebagai sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap
anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan
pengadaan logistic pemilu. Dalam kasus ini ICW melaporkan tindakan Mulyana W
Kusuma kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
pendapat saya :
kasus Mulyana W Kusuma terhadap IAI harus di tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan, mencari jalan kebenaran harus ada tindakan-tindakan yang wajib dilakukan dalam beberapa proses, proses penyidikan dan sebagainya. Bagi yang melanggar kode etik profesi akuntan baik profesi lainnya sebaiknya memang ada kompensasi bagi yang melanggar, agar di setiap profesi dapat bertanggung jawab sesuai dengan wewenang masing-masing
pendapat saya :
kasus Mulyana W Kusuma terhadap IAI harus di tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan, mencari jalan kebenaran harus ada tindakan-tindakan yang wajib dilakukan dalam beberapa proses, proses penyidikan dan sebagainya. Bagi yang melanggar kode etik profesi akuntan baik profesi lainnya sebaiknya memang ada kompensasi bagi yang melanggar, agar di setiap profesi dapat bertanggung jawab sesuai dengan wewenang masing-masing
Sumber
:
http://vixionholick.wordpress.com/2012/11/18/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar