KODE ETIK PROFESI
AKUNTANSI
Untuk pertama kalinya, dalam
kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia,
yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini
mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini
penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat
maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi:
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian :
- Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota
- Aturan Etika
Disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
- Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)Integritas. Seorang akuntan
profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2)Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4)Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Kode etik profesi bagi
akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified Public
Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal
dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para
Akuntan Publik.
Di dalam standar kode etik AICPA terkandung berbagai
esensi. Yang pertama adalah prinsip-prinsip akuntan publik, yakni
antara lain:
1. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2. Kepentingan publik
Akuntan publik harus melayani dan menghargai kepentingan publik, serta menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
Akuntan publik harus melayani dan menghargai kepentingan publik, serta menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas
Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
4. Obyektivitas dan independensi
Akuntan publik haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
Akuntan publik haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
5. Due Care
Seorang akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.
Seorang akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.
6. Lingkup dan Sifat Jasa
Akuntan publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Akuntan publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar