ETIKA
PEMERINTAHAN
Etika Pemerintahan yakni memiliki arti sebagai ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
Bahasan Etika Pemerintahan
1. Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat
2. Merealisasikan nilai-nilai:
- nilai kelembagaan (constitutional values)
- nilai pemerintahan (regime values)
3. Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
- Masalah korupsi
- Masalah kolusi
- dll
Makna Etika pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial;
Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.
Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus (etika pemerintahan).
Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Etika dalam fungsi Pemerintahan
- Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
- Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
- Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic )
- Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic )
- Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) dsb
Patologi Etika Pemerintahan
Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi pemerintahan dalam etika pemerintahan berupa :
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial;
Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.
Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus (etika pemerintahan).
Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Etika dalam fungsi Pemerintahan
- Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )
- Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )
- Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic )
- Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic )
- Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) dsb
Patologi Etika Pemerintahan
Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi pemerintahan dalam etika pemerintahan berupa :
1.
Patologi
akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah gunaan
wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong
menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter, patronase,
xenopobia dsb;
2.
Patologi
akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,bertindak
tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang
prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
3.
Patologi
karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur,
korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4.
Patologi
akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, diskriminasi,
tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak berkeprimanusiaan,
negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested interest,
pemborosan dsb.
5.
Patologi
akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan efisien,
kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran terselubung,
kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi dan
informasi, spoil sisten, oper personil
dsb.
Landasan Hukum Etika Pemerintahan Indonesia
Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI
- TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 )
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
Sumber:
http://cumidarad.blogspot.com/2013/01/makalah-etika-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar