SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perkataan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut ilmu hukum dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
Ø Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
Ø Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian dll.
Ø Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :
o Hak seorang pengarang dengan karangannya
o Hak seseorang berpendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak para pedagang untuk memakai sebuah merk, yang disebut dengan hak mutlak.
Ø Hukum warisan
Mengatur harta kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Dan mengatur, akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar