Perusahaan adalah badan usaha berbentuk
badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan perdagangan barang atau
jasa atau haki dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pendapat ahli
atau pakar, antara lain sebagai berikut :
1.
Menurut Kansil (2001
: 2)
definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.
Menurut Swastha dan
Sukotjo
(2002 : 12) definisi atau pengertian
perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan
mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan.
3.
Menurut
pendapat lain definisi atau pengertian perusahaan adalah tempat terjadinya
kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor-faktor produksi.
Berdasarkan definisi
atau pengertian tersebut di atas dapt disimpulkan bahwa perusahaan merupakan
salah satu bentuk usaha yang mencari suatu keuntungan atau laba, baik yang
bergerak bidang dalam usaha perdagangan, bergerak dalam bidang usaha produksi
barang, dan bergerak dalam bidang usaha jasa dan memiliki suatu struktur
organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan atau pegawai. Jadi suatu usaha yang
tidak memiliki struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan, tidak dapat
disebut sebagai perusahaan.
Jenis-jenis
dan Bentuk-bentuk Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.
Bila dilihat dari sudut Yuridis
Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/management/2195095-pengertian-perusahaan/#ixzz1t14mMm3N