Selasa, 13 Maret 2012

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata

Menurut saya hukum merupakan aturan yang sifatnya memaksa.
Hukum perdata merupakan suatu aturan yang mengatur tingkah individu satu dengan individu yang lain dengan membatasi kebutuhan yang di perlukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
    1. Hukum keluarga
    2. Hukum harta kekayaan
    3. Hukum benda
    4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

Hukum Perdata dapat dibagi menjadi Hukum Privat Materil dan Hukum Perdata Formil .
Hukum privat atau hukum perdana materil merupakan hukum yang mengatur hubungan antar seorangan didalam masyarakat dari kepentingan masing-masing orang tersebut .
Sedangkan Hukum Perdata Formil merupakan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Jadi kita sebagai masyarakat diharuskan untuk mematuhi hukum yang berlaku agar kita menjadi masyarakat indonesia yang memiliki hukum yang kuat dan sempurna.

Diposkan oleh Secreet blog's

2 komentar:

  1. berikan dong sama hukum perdana sekalian contohnya

    BalasHapus
  2. Masih banyak bidang hukum yang menjadi bagian dari hukum perdata. Tapi tulisannya bagus,. :)
    Hukum | StatusHukum

    BalasHapus