Perbedaan Harmonisasi
dan Standarisasi yang Berlaku dalam Standar Akuntansi
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang
dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak
mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya
dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi. Salah satu karakteristik
kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan
(comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional
yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia
perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full
comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi
standar akuntansi internasional.
Perbandingan informasi akuntansi sangat penting untuk
bisnis (perdagangan) dan investasi internasional. Yang perlu dipertanyakan
adalah bagaimana agar informasi tersebut dapat dibandingkan. Standarisasi
akuntansi akan menjamin secara keseluruhan. Akan tetapi standarisasi akuntansi
secara menyeluruh itu akan memunculkan masalah yang baru. Kebutuhan secara
khusus yang berhubungan dengan kebutuhan nasional masih memerlukan digunakannya
standar akuntansi internasional. Sebagai pemecahan masalah tersebut maka muncul
konsep tentang harmonisasi.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktek akuntansi dengan menentukan batasan –
batasan seberapa besar praktek – praktek tersebut dapat beragam. Standar
harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan
komparatibilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai
Negara.
Istilah harmonisasi dan standardisasi berbeda, standardisasi berarti penetapan
sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu
standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan
tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar
akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional
hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan
internasional berbeda satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah
mengunggulkan standar nasional. Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih
fleksibel (luwes) dan terbuka, sehingga tidak menggunakan pendekatan satu
ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami
kemajuan yang besar secara internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Harmonisasi
akuntansi mencakup harmonisasi :
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan),
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan
penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan
3.Standar audit Survei Harmonisasi Internasional
Terdapat bermacam-macam keuntungan dari harmonisasi.
Pertama, bagi banyak negara, belum terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi
dan audit yang memadai. Standar yang diakui secara internasional tidak hanya
akan mengurangi biaya penyiapan untuk negara-negara tersebut melainkan juga
memungkinkan mereka untuk dengan seketika menjadi bagian dari arus utama
standar akuntansi yang berlaku secara internasional.
Kedua, internasionalisasi yang berkembang dari
perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan dari negara-negara di
dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi internasional adalah
argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar akuntansi dan audit
yang berlaku secara internasional.
Ketiga, adanya kebutuhan dari perusahaan-perusahaan
untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak cukupnya jumlah laba di tahan
untuk mendanai proyek-proyek dan pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia,
telah meningkatkan kebutuhan akan harmonisasi akuntansi.
Harmonisasi standar akuntansi berarti bahwa perbedaan
antar negara juga harus dipertahankan seminimal mungkin, karena peraturan
maupun praktek akuntansi bersifat nasional mungkin masih berlaku di setiap
negara selama harmonis dengan yang lain dan dapat dilakukan rekonsiliasi.
Harmonisasi juga berarti bahwa sekelompok negara setuju pada standar akuntansi
yang hampir sama tetapi mengharuskan pengungkapan dan rekonsiliasi dengan
standar yang diterima. Harmonisasi juga berarti informasi keuangan yang
disajikan berdasarkan atas standar nasional dan juga internasional. Perbedaan
direkonsiliasi untuk memberi informasi kepada pengguna laporan keuangan
mengenai dampak perbedaan standar akuntansi pada informasi akuntansi.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur
dalam standar akuntansi. Yang pertama, berkaitan dengan definisi elemen laporan
keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar
akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan
dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua,
adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai
dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan
maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga
yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk
mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam
laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan
keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan
bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan.
Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi)
atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal tersebut yang diupayakan oleh negara barat
untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi
standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan
secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai
laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing
negara.
Sebagai tanggapan atas
kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah dilakukan oleh
negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International Accounting Standard Committee (IASC)
pada tahun 1973, yang sekarang berubah nama menjadiInternational Accounting Standard Board (IASB). Jumlah keanggotaan IASC
sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi akuntansi yang
berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.. Sampai sekarang IASB
telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk
menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC
Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna
laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar,
dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara
teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan
peranan IASC.
Pembentukan IASC merupakan salah satu usaha
harmonisasi standar
akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di
berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus
menghilangkan
standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup
kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC
diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara.
Konvergensi IFRS
Dunia akuntansi saat ini masih disibukkan dengan
adanya standar akuntansi yang baru yaitu Standar Akuntansi Keuangan
Internasional IFRS. Hampir semua negara di dunia beralih ke standar tersebut,
termasuk Indonesia . Isu hangat tentang harmonisasi standar akuntansi
international berhubungan dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi
saat ini. Globalisasi bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar negara yang
mengakibatkan munculnya perusahaan multi nasional. Hal ini mengakibatkan pula
timbulnya kebutuhan harmonisasi akan suatu standar akuntansi yang berlaku
secara luas di seluruh dunia. IASC ( International Accounting Standard Commite)
sebagi lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan
dengan pelaporan keuangan dan mempromosikan untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standard dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
International
Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards(IFRS),
merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada
penilaian (revaluation)
profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan
mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan
tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para
pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu
diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk
memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional
ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan
penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan
dengan basis ‘true and fair‘.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan
dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud
dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1.
Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang periode yang disajikan.
2.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi
yang berdasarkan pada IFRS.
3.
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat untuk para pengguna.
Perlunya Harmonisasi Pada Standar Akuntansi di
Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi
international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham
dinegara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk mengadopsi standar
international itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya
sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru
harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar
inetrnasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut
terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik
merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga
secara internasional. Jika terjadi jual beli saham di Indonesia atau
sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang
dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan
adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita
yang menentukan mana saja yang harus diadopsi , sesuai dengan kebutuhan.
Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar
berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telah
memberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang
akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, Dalam pernyataannya
Bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk
ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara
lain. Perusahaan Asing akan kesulitan untuk menterjemahkan laporan keuangannya
dulu sesuai standar nasional kita sebaliknya perusahaan Indonesia yang listing
di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk membadingkan laporan keuangan sesuai
standar di Negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan
aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal.