REPELITA II (1974-1979)
A. REPELITA II (1974/75 – 1978/79 )
GBHN 1973 telah menetapkan garis kebijaksanaan umum kependudukan yang antara lain isinya: Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk melalui program keluarga berencana yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil karena kegagalan pelaksanaan keluarga berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan keluarga berencana ditempuh dengan cara-cara sukarela dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Repelita II ini mulai diperkenalkan tujuan demografi Program KB Nasional yaitu menurunkan tingkat fertilitas sebesar 50% pada tahun 1990 dibandingkan keadaan tahun 1971 ( konsekwensi system target dalam perencanaan yang semakin tajam). Selain pengenalan tujuan Demografis, memasuki Repelita II ini terlihat kreatifikasi berfikir yang mengagumkan dari pimpinan BKKBN dalam usaha mengembangkan strategi pendekatan program guna mencapai tujuan. Mulai periode ini pembinaan dan pendekatan program yang semula berorientasi pada kesehatan mulai dipadukan dengan penggarapan bidang-bidang lain yang dikenal dengan “Pendekatan Intergral yang ditujukan untuk :
a. Menurunkan tingkat kelahiran secara langsung dengan menggunakan kontrasepsi
b. Menurunkan tingkat kelahiran secara tidak langsung melalui pola kebijaksanaan kependudukan yang intrgral (Beyond Family Planning) yang dirinci lagi :
§ Usaha pelembagaan penerimaan ide KB melalui aparatur Pemerintah
§ Usaha pelembagaan penerimaan ide KB melalui mekanisme social budaya yang hidup dalam masyarakat kita.
Menyadari bahwa pertumbuhan penduduk yang cepat di Indonesia adalah sebagai akibat dari angka kelahiran yang tinggi dan itu bukan hasil kelahiran penduduk pulau Jawa dan Bali saja, serta guna pemerataan tanggung jawab pembangunan bangsa, maka mulai tahun 1974 (awal Repelita II ) Program KB Nasional diperluas ke 10 propinsi di luar Jawa dan Bali yang kemudian dikenal dengan wilayah “ Luar Jawa Bali “ (LJB) I ”. yaitu : D.I Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
B. SASARAN-SASARAN
Sebagaimana halnya dengan setiap tahap pembangunan maka tujuan Repelita II ialah :
pertama, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat
kedua, meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
Sementara itu terus ditingkatkan usaha-usaha untuk mengerahkan kemampuan yang ada guna pembangunan nasional dengan membina swadaya dan merangsang prakarsa serta partisipasi aktif seluruh masyarakat.
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas maka produksi sektor pertanian harus meningkat sekitar 4,6% setahun, sektor industri sekitar 13,0%, sektor pertambangan sekitar 10,1%, sektor perhubungan sekitar 10,0%, sektor bangunan sekitar 9,2% dan lain-lain sektor sekitar 7,7%. Sebagai akibat dari laju peningkatan sektor-sektor tersebut diperkirakan bahwa produksi nasional meningkat dengan sekitar 7,5 % setahun. Dengan tingkat pertumbuhan penduduk sekitar 2,3 % pertahun, maka pendapatan per kapita akan meningkat sebesar kira-kira 5% atau kenaikan sebesar 28,0% pada akhir Repelita II apabila dibandingkan dengan keadaan pada akhir Repelita I.