Minggu, 23 Oktober 2011

JESSIE.J. LYRICS

JESSIE J LYRICS

"Price Tag"
(feat. B.o.B)

[Jessie J]
Okay, Coconut man, Moon Heads and pea
You ready

Seems like everybody's got a price,
I wonder how they sleep at night.
When the sale comes first,
And the truth comes second,
Just stop for a minute and
Smile

Why is everybody so serious?
Acting so damn mysterious?
Got your shades on your eyes
And your heels so high
That you can't even have a good time

[Pre-chorus:]
Everybody look to their left (yeah)
Everybody look to their right (uh)
Can you feel that (yeah)
We're paying with love tonight

[Chorus:]
It's not about the money, money, money
We don't need your money, money, money
We just wanna make the world dance,
Forget about the price tag
Ain't about the (uh) Cha-Ching Cha-Ching
Ain't about the (yeah) Ba-Bling Ba-Bling
Wanna make the world dance,
Forget about the price tag.

[Jessie J]
We need to take it back in time,
When music made us all unite!
And it wasn't low blows and video hoes,
Am I the only one getting tired?

Why is everybody so obsessed?
Money can't buy us happiness
Can we all slow down and enjoy right now
Guarantee we'll be feeling alright

[Pre-chorus]

[Chorus]

[B.o.B]
Yeah yeah
Well, keep the price tag
And take the cash back
Just give me six strings and a half stack
And you can, can keep the cars
Leave me the garage
And all I, yes all I need
Are keys and guitars
And guess what, in 30 seconds
I'm leaving to Mars
Yeah we leaving across
These undefeatable odds
It's like this man
You can't put a price on a life
We do this for the love
So we fight and sacrifice
Every night
So we ain't gonna stumble and fall
Never
Waiting to see a sign of defeat
Uh uh
So we gonna keep everyone
Moving their feet
So bring back the beat
And then everyone sing

It's not about the money

[Chorus 2x]

[Jessie J ‒ Outro]
Yeah yeah
Oh-oh
Forget about the price tag

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.

Pengertian Badan Usaha koperasi

Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

Ciri-Ciri Koperasi

Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi

Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.

Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.

Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
 Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

Sumber : http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html

UUD 1945 No.25 Tahun 1992 tentang KOPERASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.


Pasal 3
 
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
 
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Pasal 5
 
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian
 
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;
b.      kerja sama antarkoperasi.

Sumber : http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm